Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Struktural BPD
Periode 2022 - 2029
BURHANUDIN
Wakil Ketua
MELIYANTI
Sekretaris
AGUS KHOLIQ
Anggota
SUKARYA
Anggota
PADIL
Anggota
SUPARMAN
Anggota
HASANUDIN
Anggota
YAYAT HIDAYAT
Anggota
Peran
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kuwu.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kuwu antar waktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kuwu.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.