Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Struktural BPD

Periode 2022 - 2029

BURHANUDIN
BURHANUDIN
Wakil Ketua
MELIYANTI
MELIYANTI
Sekretaris
AGUS KHOLIQ
AGUS KHOLIQ
Anggota
SUKARYA
SUKARYA
Anggota
PADIL
PADIL
Anggota
SUPARMAN
SUPARMAN
Anggota
HASANUDIN
HASANUDIN
Anggota
YAYAT HIDAYAT
YAYAT HIDAYAT
Anggota

Peran

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kuwu.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kuwu antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kuwu.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
LARISA